Matapubliknusantara.com, Padang Pariaman –Wali Nagari Kudu Gantiang Barat Tk. BGD. MHD. SAYUTI, S.PdI salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Bulan Juli, Agustus, dan September Tahun 2024 di Kantor Wali Nagari kudu Gantiang Barat, Kamis (5/9/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Camat V Koto Timur Budi Syahputra, ST. MT, Kasi Kesejahteraan Kecamatan V Koto Timur Andri, A.md, Ketua Bamus Nagari Kudu Gantiang Barat Dasril, ShI, Pendamping Desa Nagari Kudu Gantiang Barat Ade Putra, S. PdI, Wali Korong Sekenagarian Kudu Gantiang Barat dan Perangkat Nagari, beserta tokoh masyarakat dan tamu undangan lainya. Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 14.00 Wib sampai dengan selesai.
Dalam arahanya Wali Nagari sampaikan kepada penerima untuk menggunakan bantuan tersebut untuk penuhi kebutuhan pokok, semoga dengan adanya BLT ini dapat membantu meringankan beban masyarakat secara finansial. Beliau juga menyebutkan bahwa terdapat sebanyak 45 orang Penerima BLT-DD yang ada di Nagari Kudu Gantiang Barat.
Bantuan yang diberikan berupa uang tunai sebesar Rp. 300.000,- perbulan, yang artinya dari bulan Juli hingga September uang tunai tersebut berjumlah Rp. 900.000,- yang disalurkan kepada masing-masing penerima.
Wali Korong Talau Nagari Kudu Gantiang Barat Ferdy Syandra yang juga ikut salurkan Bantuang Langsung Tunai tersebut menyatakan bahwa “Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa merupakan Bantuan lanjutan dari Covid 19 yang melanda wilayah Indonesia pada tahun 2020 yang lalu. Tetapi jumlah Penerima setiap tahunya berkurang sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku”.
Bantuan langsung tunai merupakan fokus penggunaan Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat diprioritaskan keluarga miskin ekstrem dan keluarga miskin yang berdomisili di Desa/Nagari bersangkutan sesuai dengan Peraturan Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023. Dalam menentukan keluarga penerima manfaat Pemerintah Nagari dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan untuk menetapkan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai. Daftar keluarga tersebut di bahas dan disepakati dalam Musyawarah Nagari dan ditetapkan dengan Keputusan Wali Nagari.
(Fajri. M)