Matapubliknusantara.com, Tanah Datar - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono, menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Tanah Ulayat Tanah Nagari Tanjung Bonai Kabupaten,Tanah Datar Wali Nagari Endri Joni Rajo Bagindo, Rabu (04/09/2024).
Sertipikat HPL dengan total luas 94.5 hektare (ha) diberikan kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN)Tanjung Bonai, Tanah Datar.
Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan, proses sertifikasi tanah ulayat masyarakat hukum adat telah melalui berbagai tahapan serta sosialisasi. Ia pun menegaskan, tanah ulayat yang sudah bersertifikat tidak bisa hilang dari tangan masyarakat hukum adat yang memilikinya.
"menerbitkan sertifikat tanah ulayat masyarakat hukum adat melalui proses yang panjang karena harus memberikan kepastian, memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Masyarakat bertanya apabila tanah adat saya disertifikatkan bisa dijual, jawabannya tidak. Tidak bisa dijual karena sertifikat yang kita berikan bersifat komunal. Tidak akan hilang," ujar Agus Harimurti Yudhoyono di lokasi penyerahan di Grant Luxuri hotel bandung.
Hal ini langsung diserahkan oleh Agus Hatimurti Yudhoyono kepada wali nagari dan Ketua KAN Tanjung Bonai Djapris Dt. Majo Besar, dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra, S.E., M. M.
Selaku Bupati Eka putra sangat mengapresiasi dan mengucapkan selamat dan akan mendukung kegiatan Nagari tersebut. Nagari Tanjung Bonai Yang merupakan Tonggak sejarah yang pertama di sumatra Barat, yang mendapatkan Sertifikat HPL.
"Sangat mendukung,supaya Tanah Ulayat Nagari kedepan nya tidak bisa di perjualkan," tuturnya, Kamis (5/9/2024).
Wali Nagari Endri Joni Rajo Bagindo juga menyampaikan kunjungan bersama KAN dan di hadiri bupati merupakan suatu kebanggan bagi Nagari Tanjung Bonai.
"Ini merupakan Suatu kebanggaan bagi kami nagari tanjung bonai karna pemerintah sangat peduli dan memperhatikan Tanah ulayat yg berada di indonesia, khususnya Tanjung Bonai. " Pungkasnya. Kamis (05/09/2024).
(Fajri. M)