Matapubliknusantara.com, LimapuluhKota. - Ketika melakukan orasi di Pangkalan Marsanova Andesra dalam sambutanya menyampaikan, Dipastikan tidak ada nya keberpihakan oknum atau ASN lain pada saat Pilkada 2024,
Ia juga mengakatan jika terbukti mempengaruhi masyarakat dalam pilkada nantinya bisa dipersoalkan dan ini merupakan perbuatan yang sangat tidak baik.ASN dan juga Pj bupati harus netral.
"Jika PJ Bupati terbukti mempengaruhi masyarakat dalam pilkada ini adalah perbuatan yang tidak terpuji dan kita usir dari Limapuluh Kota,"ujarnya
Bukan hanya itu Anggota DPRD dari fraksi partai PAN itu mengatakan jika ada informasi dari masyarakat dan mendapatkan bukti untuk memilih Paslon Tertentu kita bersama masyarakat akan menuntut ia turun dari jabatannya.karna menurutnya ini merupakan suatu kesalahan fatal dan tidak patut untuk di tiru
"Ia seharusnya membenarkan bukan menyesatkan,"tambahnya.kamis(13/10)
Karna itu Marsanova Andesra anggota DPRD 4 periode di DPRD Limapuluh Kota itu mengajak seluruh masyarakat dan Bawaslu untuk terus memantau supaya terciptanya pilkada yang damai,Bermartabat.
"Seharusnya Pj Bupati menekankan kepada seluruh ASN di pemkab Limapuluh kota ini supaya netral untuk Pilkada 2024 ini,Bukan malah sebaliknya,Dan juga jangan memanfaatkan masa jabatan dengan kepentingan pribadi"tegasnya.
Menjelang gelaran Pilkada Serentak 2024 yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten limapuluh kota menghimbau Netralitas ASN, TNI, Polri,untuk netral.
ASN untuk waspada dan berhati-hati dalam bersikap apalagi saat ini sudah memasuki masa kampanye.
"Terkait netralitas ASN dalam pemilu ini banyak regulasi yang mengatur, mulai dari larangan hingga sanksi tegas akan diberlakukan bagi siapapun yang melanggar," jelas Marsanova andesra
Adapun sejumlah pelanggaran yang kerap terjadi di antaranya, ikut terlibat kampanye, membuat keputusan yang merugikan salah satu paslon, ikut kampanye dengan menggunakan atribut PNS dan menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.
"Termasuk mengadakan pertemuan, ajakan dan imbauan dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga dan masyarakat, juga memasang alat peraga kampanye itu semua dilarang," ungkap anggota dewan marsanova andesra.
"Saat masa kampanye, tolong hati-hati dalam bermedia sosial, jangan sampai kita ikut terlibat dalam postingan kampanye apalagi sampai like and share," imbuhnya
Masih disampaikan
Marsanova Andesra dalam paparannya, ASN yang ditemukan melanggar akan dikenakan sejumlah sanksi. Ada hukuman disiplin ringan hingga disiplin berat, denda jutaan rupiah dan sanksi moral"ungkapnya.