Matapubliknusantara.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk memutihkan utang para nelayan dan petani yang ada di perbankan. Hal ini bertujuan agar mereka tidak lagi meminjam uang kepada rentenir maupun pinjaman online (pinjol).
"Mungkin minggu depan, Pak Prabowo akan teken suatu Perpres pemutihan. Sedang disiapkan oleh Menteri Hukum,semua sudah sesuai, mungkin minggu depan beliau akan tanda tangan pemutihan (utang petani dan nelayan)," kata adik kandung Presiden Prabowo, Hashim Djojohadikusumo di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Hashim menjelaskan, setidaknya ada sekitar 6-9 juta petani dan nelayan di Indonesia yang masih terlilit utang dengan perbankan. Utang-utang tersebut sebagian adalah utang dimasa lampau sejak terjadinya krisis moneter 1998.
Lebih lanjut, kata Hashim, dengan terganjalnya tagihan para nelayan dan petani itu, membuat mereka mengambil cara untuk meminjam uang kepada rentenir. Sebab, sudah tidak lagi bisa mengambil pinjaman ke bank jika tersangkut tagihan lama tersebut.
"Mereka tidak boleh pinjam lagi ke perbankan, setiap masuk ke SLIK ditolak, ini hak tagih tidak dihapus di bank, sehinga mereka harus ke pinjol," kata dia.
Dengan adanya aturan baru yang akan diterbitkan Prabowo pada pekan depan itu, Hashim berharap, bisa membuat para petani dan nelayan itu bisa kembali mengakses permodalan ke lembaga keuangan formal.
"Sehingga para nelayan dan petani ini bisa mendapatkan hidup baru, dan mereka dapat hak untuk pinjam lagi ke bank.Tidak akan ditutup lagi SLIK di OJK. Ini salah strategi langkah pengentasan kemiskinan," kata dia.(*)