Desa Sebagai Pondasi Pembangunan, Nagari Simalanggang Juara 2 Nasional Pada Ajang Aperesiasi Keterbukaan Informasi Desa 2024

Redaksi
By -
0

 


Matapubliknusantara.com, Limapuluh Kota, Diskominfo – Kabupaten Limapuluh Kota kembali menorehkan prestasi yang sangat membanggakan di tingkat nasional. Betapa tidak, Nagari Simalanggang Kecamatan Payakumbuh berhasil meraih peringkat 2 (Dua) kategori desa berkembang pada ajang penghargaan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa tahun 2024. Dimana peringkat pertama diraih oleh Desa Mojorejo Provinsi Jawa Tengah dan posisi 3 Tiga ditempati Desa Aik Mual dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. 


Penghargaan yang didapatkan Nagari Smalanggang tersebut karena telah berhasil menunjukkan komitmen yang tinggi dalam memberikan keterbukaan akses informasi publik kepada masyarakat, baik melalui media sosial, website desa, maupun papan pengumuman. Prestasi ini menunjukkan bahwa Kabupaten Limapuluh Kota telah berhasil membangun sistem pengelolaan informasi publik yang baik di tingkat desa/nagari.


"Prestasi gemilang ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel. "ucap Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Joni Amir saat menghadiri Penghargaan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2024, pada Jumat, (29/11/2024) di Hotel Pullman Jakarta Central Park Podomoro City, Jakarta. 


Pada kesempatan tersebut, Bupati Safaruddin mengungkapkan rasa syukurnya atas prestasi yang berhasil diraih, serta mengapresiasi kinerja Dinas Kominfo Limapuluh Kota dan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat serta berbagai pihak yang terlibat atas berbagai upaya yang dilakukan mewujudkan keterbukaan informasi publik hingga ke desa/nagari. “Alhamdulillah, ini merupakan buah manis dari kerja keras bersama Dinas Kominfo melalui PPID dan Komisi Informasi, serta berbagai pihak terkait yang turut membantu mewujudkan keterbukaan informasi publik hingga ke desa/nagari di Limapuluh Kota", ulasnya.


Pada kesempatan tersebut, Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Rospita Vici Paulyn mengatakan bahwa kegiatan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2024 merupakan upaya untuk memastikan bahwa desa-desa di Indonesia mematuhi prinsip-prinsip keterbukaan informasi yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (PERKI SLIP Desa). 


"Penting sekali pelaksanaan keterbukaan informasi publik dari pusat sampai ke Desa atau Nagari. Kalau pelaksanaan keterbukaan informasi telah dilaksanakan dengan baik dalam mengelola pemerintahan dan pelayanan pada masyarakat, hal ini  dengan sendirinya akan menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam mensuport pembangunan", terangnya. 


Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Limapuluh Kota Joni Amir mengungkapkan bahwa pada ajang penghargaan apresiasi keterbukaan informasi publik desa tahun 2024, Nagari Simalanggang merupakan satu-satunya Nagari yang mewakili Sumatera Barat, kemudian ditetapkan kedalam 10 desa/Nagari terbaik se Indonesia pada saat tahapan Visitasi Oleh Komisi Informasi Pusat "Alhamdulillah, kita sangat bersyukur Nagari Simalanggang akhirnya berhasil menjadi juara 2 (Dua) tingkat nasional. Kita menyampaikan rasa terimakasih kepada Komisi Informasi RI, sekaligus memberikan apresiasi kepada Wali Nagari Simalanggang beserta masyarakat. Kami berharap prestasi nagari Simalanggang menjadi suport dan motifasi bagi nagari lain di Kabupaten Limapuluh Kota", ucapnya. 


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam sambutannya sekaligus membuka secara resmi acara penghargaan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa tahun 2024 menegaskan pentingnya infrastruktur digital untuk mendukung keterbukaan informasi publik sebagai pilar utama good governance. "Hadirnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (WIN) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)