Pemerintah Beri Bantuan Pangan dan Beras 10 Kg Per Bulan

Indra. A
By -
0


Matapubliknusantara.com, Jakarta - Pemerintah akan memberikan bantuan pangan dan beras sebesar 10 kg per bulan dalam rangka mengurangi bebas ekonomi rumah tangga menyusul kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.


“Pemerintah akan memberikan bantuan pangan dan beras bagi desil 1 dan 2 sebesar 10 kg per bulan,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers paket kebijakan ekonomi, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin kemarin (16/12/2024).


Selain memberikan bantuan pangan dan beras, pemerintah akan memberikan diskon 50% tarif listrik untuk daya di bawah 2.200 volt ampere (VA "Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang, maka daya di bawah 2.200 VA diberi diskon 50% untuk 2 bulan," kata dia.


Diketahui, basis data penerima bantuan pangan beras yang digunakan pada 2024 adalah data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikelola Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).


Sasaran penerima sejumlah 22.004.077 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdiri dari kelompok desil 1 dengan jumlah 6.878.649 keluarga, desil 2 terdapat 7.474.796 keluarga, dan desil 3 sebanyak 7.650.632 keluarga.


Selain bantuan pangan dan beras, Airlangga menyampaikan, untuk barang-barang yang dibutuhkan masyarakat, PPN-nya akan nol persen.


"Jadi, barang yang kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air, seluruhnya bebas PPN," terang Airlangga.


Dia mengatakan, stimulus ini, termasuk bantuan pangan dan beras untuk menjaga daya beli masyarakat terutama untuk kebutuhan pokok dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan dan minuman. Adapun sektor ini berperan pada industri pengolahan secara umum sekitar 36,3%. "Ini PPN-nya juga tetap 11%," kata dia.


Di kutip dari laman https://www.Beritasatu.Com

Admin

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)