Matapubliknusantara.Com. Riau Kuantan Singingi - Panti pijit plus-plus diduga milik Siti Ndoro kerap disapa (Rini) yang letaknya di Desa Sawah kecamatan Kuantan Tengah kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), provinsi riau. 01/01/2025
Pemilik panti pijat plus-plus diduga milik Rini dinilai telah terbukti mencoba menyuap wartawan berinisial RS dengan melakukan transaksi uang tutup mulut. Sedangkan oknum wartawan inisial RS merasa dilecehkan atas peristiwa tersebut justru tidak diminta ataupun tidak secara paksa, melainkan itu pemberian dari Rini.
Oknum wartawan inisial RS, merasa dilecehkan oleh perbuatan Rini. Pasalnya ; Rini menyebarkan bukti rekaman percakapannya bersama salah seorang wartawan inisial RS selaku Ketua Organisasi Media di Kuansing. dan selain rekaman suara, juga bukti Transaksi sejumlah Uang., Itu disebarkan oleh Rini. Ungkap Inisial RS.
Masih inisial RS menjelaskan, bukan kita yang minta dan adapun Rini bermaksud sejumlah nilai uang pemberian nya itu perihal usaha panti pijit miliknya bagai tutup mulut saya agar tidak saya ributin, namun hal itu tidak bisa dipaksakan nya, tentunya tergantung saya atau selagi tidak mengganggu saya., tuturnya RS.
Akan hal tersebut, saya selaku Ketua di salah satu Organisasi Wartawan di Kuansing, mengecam perbuatan Rini yang dinilai telah merugikan saya.,Tegas RS.
“Bukan kita yang minta tapi dia yang minta bantu agar tidak saya ributin Panti miliknya, lalu ada apa disebarkan nya suara rekaman dan bukti transaksi tersebut., Sambungnya RS. Jum’at (31/01/2025)
RS menceritakan awal mula percakapan antara dirinya dengan Rini yang berujung dengan kesepakatan tersebut.
“Awalnya dia yang nelfon, menanyakan mengenai Panti pijat nya yang diberitakan dan viral, dirinya meminta hak jawab dan ingin berita tersebut di hapus , dan berharap agar bagaimana Panti nya bisa beraktifitas lagi” Terang RS
RS menyebutkan untuk Klarifikasi atau menghapus berita yang telah terbit tentunya tidak semudah itu justru RS telah mengetahui hal tersebut tentunya bertentangan dengan Kode etik Jurnalistik.
“Saya tahu itu bertentangan dengan kode etik dan karena mengingat si Rini memohon minta bantu, saya sebagai manusia juga punya rasa kasihan” Ucap RS. Sehingga..hal tersebut RS mengungkapkan tidak ada unsur paksaan, karena berdasarkan hasil kesepakatan kedua belah pihak, yang awalnya Rp. 2.500.000 menjadi Rp. 1.800.000 saat Klarifikasi dimaksud.
“Awalnya kami runding 2.500.000 melalui Klarifikasi tersebut namun dikatakan lagi 1.800.000 oleh suaminya Rini dan karena dengan lapang hati saya Terima sejumlah uang untuk berita Klarifikasi itu melalui Transaksi ke rekening milik Neky” Akui RS
Anehnya, tidak selang berapa waktu Berita sudah Klarifikasi, lalu.. Rini malah menyebarkan bukti percakapan dan bukti Transaksi tersebut ke banyak pihak, hingga sampai ke Grup publik dengan berbagai alasan.
“Belum sempat saya buat berita Klarifikasi berupa hak jawab dari Rini, malah Rini menyebarkan bukti percakapan Private antara saya dan dirinya ke publik” Cetus RS.
RS merasa dirugikan karena telah mencoreng nama baiknya dan dinilai telah melecehkan profesinya sebagai Ketua di salah satu organisasi wartawan di kuansing.
Tim