Pihak Swasta Jangan Tutup Mata, Perlu Kolaborasi dalam pengembangan Objek Wisata di Lembah Harau

Indra. A
By -
0


Matapubliknusantara.Com, Lima Puluh Kota - Petugas tiket masuk objek wisata lembah harau atau ticketing staff perketat dalam melayani penjualan tiket masuk sesuai surat Nomor.556/115/Parpora-LK/II/2025 tentang "Penegasan penertiban Pemungutan Retribusi Tahun 2025"  dalam memastikan 

kelancaran proses perjalanan pengunjung objek wisata dan juga hari pertama murid  ICBS  masuk 13 maret 2025.

Adapun yang dilakukan petugas tiket masuk objek wisata lembah Harau bermula dari membuka loket dan mempersiapkan tiket, menyambut, melayani pengunjung, menghitung jumlah pengunjung dan menyerahkan sobekan tiket.

Menerima pembayaran sesuai jumlah tiket

Membuat laporan harian dan mingguan

Menyerahkan laporan dan keuangan ke bendahara

Menyetorkan keuangan ke kas Badan keuangan Pemda Lima Puluh Kota.

Tujuan wisata Lembah harau merupakan salah satu tujuan wisata yang sampai saat ini masih diminati oleh wisatawan domestik maupun mancanegara, dilihat  dari pengunjung  yang datang mulai dari perorangan bahkan berombongan.

Tiket wisata lembah harau adalah tiket yang dikeluarkan oleh PEMDA Lima Puluh Kota. untuk memberikan hak akses kepada pemegang tiket untuk mengunjungi destinasi wisata di lembah harau.

Objek wisata Lembah Harau, baik yang dikelola oleh Pemerintah maupun Swasta harus terbuka dan transparan mengingat dalam tahun 2024 kemaren Pendapatan PAD menurun Secara drastis di Lembah Harau.ini di karenakan beberapa faktor.

Terutama pihak swasta yang turut mengelolah di kawasan Lembah Harau sepatutnya juga menaati aturan jangan hanya tutup mata.

Juga sekolah insan Cendekia Boarding School / ICBS yang juga belum taat dalam penyetoran tiket masuk tamu atau pengunjung sekolah hingga Minggu 13 April 2025. orang tua yang mengantar murid mencapai 1300 orang yang sudah jelas bebas pungutan masuk terkecuali yang melebihi dari 4 orang.

Mengingat di tahun 2024 kemaren, banyaknya bencana yang terjadi di Sumatera Barat, serta di Provinsi Riau beberapa waktu lalu tidak saja berdampak pada akses

jalan, namun juga berdampak pada menurunnya kunjungan ke Objek Wisata di Kabupaten Limapuluh Kota, terutama ke Objek Wisata Lembah Harau. Kondisi itu menyebabkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurun dari target. Mudah-mudahan di tahun 2025 ini tidak ada lagi musiabah seperti tahun 2024 kemaren 

Hingga pertengahan Desember 2024, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga menyebutkan capaian PAD saat itu masih mencapai Rp. 800 juta. Selain dampak bencana Banjir di Lembah Harau, Jalanan putus di Silaiang serta Jalan rusak dari arah Riau, 

Meski capaian PAD masih diangka Rp. 800 Juta di tahu 2024 kemaren, semoga di tahun 2025 ini capaian PAD Lembah Harau semakin naik ungkap afdal yuna salah seorang petugas pemungut restribusi objek wisata lembah harau.


Iya, untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Limapuluh Kota dari kepariwisataan sesuai kondisi di tahun 2024 kemaren, memang kita mengalami penurunan. Kondisi itu karena kawasan wisata kita memang bergantung pada kondisi alam, situasi Sumatera Barat yang kemaren sering ditimpa bencana membuat kunjungan wisatawan menurun drastis dan mudah-mudahan di tahun 2025 ini PAD Lima puluh kota  bisa naik ucapnya, pada minggu 13 April 2025.

Lebih jauh ia mengatakan pada media bahwa pada awal tahun 2025 ini pengunjung sudah mulai berangsur ramai dari tahun sebelaumnya , kunjungan wisatawan ke Kabupaten Limapuluh Kota berada di posisi tiga besar di Provinsi Sumatera Barat, namun belakangan terjadi bencana yang sangat berdampak di tahun 2024 kemaren.

Selain disebabkan bencana dan framing di berbagai Media Sosial yang menyebabkan Wisatawan menurun kunjungannya juga perlu dukungan dari berbagai pihak dan OPD terkait juga belum maksimal untuk meningkatkan kunjungan wisatawan ke Kabupaten Limapuluh Kota, khususnya ke Lembah Harau.

” Kedepannya tentu kita harapkan semua pihak, termasuk masyarakat untuk cerdas menyikapi berita (memframing) di media supaya tidak terbangun image negatif bagi pengunjung di objek wisata lembah harau.  ditahun 2025 ini.

Selain itu, penyebab pencapaian PAD pada tahun 2024 belum maksimal adalah Perda 02 tahun 2024 tentang Retribusi yang tidak mendapatkan dukungan yang maksimal, sehingga belum bisa diterapkan di pintu gerbang masuk kawasan Lembah Harau.

” Pada prinsipnya secara aturan sudah bisa kita terapkan, nanti akan kita lengkapi dengan Peraturan Bupati (PERBUP), tentu ini semua butuh dukungan semua pihak, termasuk Stakeholder atau OPD terkait”

Mengingat semua ini, kenapa pemerintah kabupaten 50 kota diam dengan pihak swasta yang juga turut mengelolah di dalam objek wisata lembah harau, apakah mereka sudah taat atau bagaimana. Yang hanya menyebutkan PAD menurun atas bencana alam saja.


Tim.

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)